User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada bulan juli kan protal bea cukai eror, dan kami menerbitkan PEB secara manual, untuk pelaporan di SPT nanti bagaimana ya? Karena kan nomor PEBnya tidak terbit


Jawaban

“dikembalikan ke pengertian PEB menurut per 16 2021: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Jadi komponen PEB harus sesuai dengan pengert

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H L Q O
G P​ P E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V I Y F
 
faq/2021/08/24/000074660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1