faq:2021:08:24:000074658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin minat NSFP, namun SPT Masa 3 masa yang sudah jatuh tempo belum dilaporkan karena tidak sanggup bayar kurang bayarnya, ada solusinya untuk pengurangan pajak tersebut tidak ya mas/mbak?
Jawaban
Ngga ada ketentuan terkait angsuran atau pengurangan PPN mba, lagi pula PPN itu kan mungut ya bukan uang WP. Sampaikan aja ya tetep harus bayar dan lapor
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion