faq:2021:08:24:000074655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perbedaan nama di Kartu NPWP dengan di SPPKP, di NPWP namanya tidak pakai 'PT' sedangkan di SPPKP menggunakan 'PT'. Hal ini apakah berpengaruh terhadap pembuatan faktur dari lawan transaksi? Sudah ditanya di SKT nya ada tulisan PT atau tidak. Katanya ada mas mba. Ini apa berpengaruh ke pembuatan faktur ya?
Jawaban
di masterfile tidak ada PT nya, sesuaikan itu aja. untuk SKT dan SPPKP konfirmasikan ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion