User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074655_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perbedaan nama di Kartu NPWP dengan di SPPKP, di NPWP namanya tidak pakai 'PT' sedangkan di SPPKP menggunakan 'PT'. Hal ini apakah berpengaruh terhadap pembuatan faktur dari lawan transaksi? Sudah ditanya di SKT nya ada tulisan PT atau tidak. Katanya ada mas mba. Ini apa berpengaruh ke pembuatan faktur ya?


Jawaban

di masterfile tidak ada PT nya, sesuaikan itu aja. untuk SKT dan SPPKP konfirmasikan ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y R D Z
D X᠎ L C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G T V V
 
faq/2021/08/24/000074655_1234.txt · Last modified: (external edit)