faq:2021:08:24:000074642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pernah mengajukan penghapusan, apakah data-data perpajakan ikut terhapus? misalnya jika pernah mengikuti TA (tax amnsety), apakah datanya ikut terhapus?
Jawaban
bisa konfirm ke KPP kalau dia mau minta datanya, apakah masih ada atau engga. Untuk aturan khusus permintaan datanya ngga ada dir, jadi kalau masih ada bisa sekalian konsul mekanisme permintaan datanya gimana
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion