User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada harta tax amnesty, belum dibaliknamakan. harta tersebut ingin dijual, bagaimana perlakuan pph final nya?


Jawaban

Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017) seharusnya harta tersebut dibaliknamakan dulu, kemudian dijual dan terutang pph final nya oleh yang menerima penghasilan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G I N J
Q I M Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J Q K U
 
faq/2021/08/24/000074633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1