faq:2021:08:24:000074633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada harta tax amnesty, belum dibaliknamakan. harta tersebut ingin dijual, bagaimana perlakuan pph final nya?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017) seharusnya harta tersebut dibaliknamakan dulu, kemudian dijual dan terutang pph final nya oleh yang menerima penghasilan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion