faq:2021:08:24:000074607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam faktur pajak masa Juli 2021 keterangan PPN DTP itu PMK nya 21 atau 103 yah untuk di bubuhi di faktur pajak?
Jawaban
Betul mas, pakai 103 (yang baru) jika FP dibuat sejak ditetapkannya PMK 103. PMK 103 ditetapkan tgl 30 Juli, sehingga apabila pembuatan FP baru dilakukan sejak tgl tsb, maka FP pakai cap PMK 103. Silakan disesuaikan dengan kapan pembuatan FP tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion