User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba sesuai UU cika karyawan yg habis kontrak akan diberikan kompensasi, untuk penghitungan pph 21 atas kompensasi tsb gimana ya?


Jawaban

Terkait kompensasi yg dimaksud ini dalm UU Cika bukan cluster perpajakan shg tidak diatur dlm ketentuan kita.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U᠎ K D V
K E H K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E C H I
 
faq/2021/08/24/000074604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1