faq:2021:08:24:000074604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba sesuai UU cika karyawan yg habis kontrak akan diberikan kompensasi, untuk penghitungan pph 21 atas kompensasi tsb gimana ya?
Jawaban
Terkait kompensasi yg dimaksud ini dalm UU Cika bukan cluster perpajakan shg tidak diatur dlm ketentuan kita.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion