User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp bertanya maksud dari pasal 5 huruf a angka 1 PER-25/2018 tidak terjadi penyalahgunaan p3b sebagaimana dimaksud : “substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi” bagaimana mas mba? Terima kasih


Jawaban

tidak ada contoh maupun pengertian terkait hal itu di ketentuan per 25 tahun 2018 nya. maksudnya apabila wpln mempunya substansi ekonomi maka substansi ekonominya itu ebnar-benar nyata atau benar-benar ada perusahaan atau tranasaksinya, tidak yang dibuat-buat demi melakukan penghindaran pajak. kalau wp mau menanyakan keseluruhan maksud dan contoh yg ada di per 25 th 2018 maka silakan ke KPP karena diketentuan tidak disebutkan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N B W᠎ W
V Y J C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B E H B
 
faq/2021/08/24/000074603_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1