faq:2021:08:24:000074602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP sudah menerima SKB PPh ps. 22, , apakan tetap harus menerbitkan bukti potong dgn tarif pajak 0%?
Jawaban
SKB PPh Pasal 22 sesuai PER-1/PJ/2011, tidak perlu membuat bukti pemotongan/pemungutan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion