User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP sudah menerima SKB PPh ps. 22, , apakan tetap harus menerbitkan bukti potong dgn tarif pajak 0%?


Jawaban

SKB PPh Pasal 22 sesuai PER-1/PJ/2011, tidak perlu membuat bukti pemotongan/pemungutan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ W R​ W P
D R᠎ S T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H Y S B
 
faq/2021/08/24/000074602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1