User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon izin bertanya mas/mbak bertanya tentang aturan retur pajak, untuk uang muka/DP apakah bisa diretur?


Jawaban

wp telah melakukan penyerahan penuh, sehingga sudah dibuat FP penuh sesuai dengan nilai transaksi, walaupun pembayarannya baru DP saja, apabila memang ada barang yang dikembalikan bisa saja silakan lakukan retur. ketentuan retur ada di PMK 65 tahun 2010

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W Y L W
B T V X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R A I Q
 
faq/2021/08/24/000074600_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1