faq:2021:08:24:000074600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon izin bertanya mas/mbak bertanya tentang aturan retur pajak, untuk uang muka/DP apakah bisa diretur?
Jawaban
wp telah melakukan penyerahan penuh, sehingga sudah dibuat FP penuh sesuai dengan nilai transaksi, walaupun pembayarannya baru DP saja, apabila memang ada barang yang dikembalikan bisa saja silakan lakukan retur. ketentuan retur ada di PMK 65 tahun 2010
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074600_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion