faq:2021:08:24:000074598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo PPh deviden untuk OP perlu lihat kepemilikan saham ga ya MAs/Mbak?
Jawaban
Utk dividen yg diterima OP, tidak dilihat porsi kepemilikan sahamnya. Dari sisi pemotong defaultnya tidak ada pemotongan, tggjwb penyetoran jika OP tidak memenuhi syarat agar mjd bukan objek pajak ada pada OP.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074598_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion