faq:2021:08:24:000074595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt ppn untuk mengubah mekanisme kompensasi jadi restitusi gimana?
Jawaban
tidak terdapat mekanisme pembetulan kasus tersebut di per 29/2015. boleh konfirmasi ke AR.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion