faq:2021:08:24:000074590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bukti potong PPh23 (manual belum e bupot) boleh ditandatnagani menggunkan tanda tangan stempel? atau harus tandatangan basah?
Jawaban
ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot PPh pasal 23 yg bisa di ttd stempel baru atas dividen aja karena sudah diatur di PER-15/PJ/2014.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074590_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion