User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bukti potong PPh23 (manual belum e bupot) boleh ditandatnagani menggunkan tanda tangan stempel? atau harus tandatangan basah?


Jawaban

ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot PPh pasal 23 yg bisa di ttd stempel baru atas dividen aja karena sudah diatur di PER-15/PJ/2014.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B G S Q
C᠎ H X R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S᠎ T S F
 
faq/2021/08/24/000074590_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1