User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

laporan realisasi ppn dtp sesuai pmk 239/2020 itu berupa faktur pajak di spt masa ppn dan tidak perlu dilaporkan di ereporting kan ya mas/mba?


Jawaban

Pasal 3 ayat (3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B D H K
G L Y X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O E V K
 
faq/2021/08/24/000074570_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1