faq:2021:08:24:000074562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami bergerak dalam jasa angkutan dengan plat kuning. pertanyaannya apakah setiap jasa angkutan kami, dikenakan potongan pph 23? mohon penjelasannya kak
Jawaban
normatif aja ya, selama itu termasuk jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh 23. karena untuk jasa PPh 23 itu ga ada pengecualian, selama disebutkan maka jadi objek. Kalo ga termasuk jasa di PMK-141/2015 baru ga ada pemotongan 23
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion