faq:2021:08:24:000074544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor pusat kami di jepang ada rencana memberikan insentif (hadiah) berupa uang tunai, apakah ada objek pph yang terhutang atas penerimaan uang masuk ini? apabila iya bisa dibantu untuk peraturannya juga
Jawaban
kalo penghasilan dari dalam negeri nanti jadi objek di SPT Tahunan mbak, trus kalo disana ada pemotongan pajak, bisa jadi kredit PPh pasal 24, pengkreditan PPh Pasal 24 nya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074544_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion