faq:2021:08:24:000074537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB dari spt masa ppn sebelum pemusatan apakah bisa dikompensasikan ke spt masa setelah pemusatan?
Jawaban
bisa sesuai pasal 13 PER-11/2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074537_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion