User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

LB dari spt masa ppn sebelum pemusatan apakah bisa dikompensasikan ke spt masa setelah pemusatan?


Jawaban

bisa sesuai pasal 13 PER-11/2020.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A A V G
W E A M​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N P R F
 
faq/2021/08/24/000074537_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1