faq:2021:08:24:000074522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait insentif PPh 21 DTP covid 19 pmk 82 jadi saya biasanya lapor pph 21 dengan npwp cabang. untuk permohonannya apakah saya melakukan permohonan melalui djp online npwp pusat atau bagaimana?
Jawaban
Pemberitahuan pemanfaatan insentifnya dilakukan oleh pusat. Tetapi untuk laporan realisasinya dilakukan masing-masing baik pusat maupun cabang.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074522_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion