User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Mas/Mbak untuk pengajuan SKB PPnBM PMK-96/2021, masih melalui KPP atau gmn?


Jawaban

di Pasal 1 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 dijelaskan Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. tapi sepertinya laman elektroniknya belum ada, jadi pake ketentuan sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H L᠎ V U
Q B L X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L X D O
 
faq/2021/08/24/000074520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1