faq:2021:08:24:000074520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email: Mas/Mbak untuk pengajuan SKB PPnBM PMK-96/2021, masih melalui KPP atau gmn?
Jawaban
di Pasal 1 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 dijelaskan Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. tapi sepertinya laman elektroniknya belum ada, jadi pake ketentuan sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion