faq:2021:08:24:000074492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan jika, WP UMKM pada tahun 2020 yang memiliki 4 tempat usaha, dengan masing-masing omset 1M, maka, apakah tahun 2021, yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk menggunakan PPh UMKM yang sebesar 0,5% dikarenakan omset gabungan WP yang bersangkutan sudah melebihi 4,8M?
Jawaban
<WRAP> berarti ini wpnya selama 2020 omset dari seluruh tempat usahanya masih 4 milyar. Pertengahan tahun 2021 berjalan, omsetnya >4,8M. WP masih boleh pakai PP 23/2018 sampai akhir tahun 2021, barulah di awal tahun 2022 WP tsb sudah harus mulai menggunakan tarif umum. PPh 25 tahun pertama
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion