faq:2021:08:24:000074482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi pengadaan barang oleh pkp kepada instansi pemerintah. instansi pemerintah menganggapitu pemotongan pph pasal 23 atas jasa maklon. sedangkan pkp anggap itu pemotongan pph pasal 22.
Jawaban
silahkan dipastikan kembali bentuk transaksi apa. jika pembelian barang oleh instansi pemerintah maka pemotongan pph pasal 22. untuk jasa maklon silahkan dijelaskan pengertiannya sesuai pmk 141/ 2015
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion