User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya ingin melakukan pembetulan SPT PPh 23 masa sebelum penggunaan ebupot apa yang harus saya lakukan? saya sudah coba melakukan pembetulan dengan aplikasi PPh 23 lalu melaporkannya melalui onlinepajak tetapi gagal kak ini kok dia pake onlinepajak sih? ini apa harus kujelasin utk pakai layanan pelaporan di akun djponline aja ya? atau emang boleh dan bisa pakai onlinepajak? atau aku jawab klo pakai aplikasi di luar djponline bukan kewenangan kita jelasin?


Jawaban

untuk pembetulan SPT masa PPh 23 sebelum penggunaan ebupot, mengikuti pelaporan SPT normalnya. Jika SPT normalnya dulu lapor menggunakan e spt masa PPh 23, maka pembetulannya juga menggunakan SPT masa PPh 23. Tapi untuk pelaporan SPT masa PPh 23 belum bisa dilakukan secara efiling di djp online. Wp bisa melakukan pelaporannya SPT masa PPh 23 nya ke KPP baik secara langsung maupun kirim pos/jasa ekspedisi/kurir atau melalui pihak ketiga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), salah satunya on

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U J J F
W S U R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V H B B
 
faq/2021/08/24/000074458_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1