faq:2021:08:24:000074449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya melakukan Pbk atas kesalahan penginputan NPWP yang seharusnya di SSP di input NPWP 000 (dengan kode KPP) tetapi saya input ke NPWP perusahaan. untuk penginputan di sistem Efaktur, apakah bisa menggunakan nomor Pbk#Kode KPP?
Jawaban
Wp off ketika digali. Tp kalau pbk, mgkn ada hubungannya dengan PPN JLN yg salah setor. Bisa pakai nd 1225/2019
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074449_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion