faq:2021:08:24:000074446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT.A inbreng tanah+bangunan ke PT.B. Apakah atas selisih nilai buku dengan nilai imbreng akan dianggap sbg capital gain dan masuk sbg penghasilan PPh Badan ?
Jawaban
nilai yang diakui saat pengalihan adalah berdasarkan nilai pasar dari harta yang disetorkan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 ayat (5) UU PPh, menyatakan bahwa: “Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c [harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal], maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama den
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074446_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion