faq:2021:08:24:000074439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PMK 103 Tahun 2021, tentang penjualan unit apartemen, mas/mbak. Apakah penjualan pada PPJB boleh menggunakan 2 nama? Jadi dalam PPJB terdapat si a dan b. Kalau boleh menggunakan nik/NPWP yg didaftarkan atas 1 atau 2 nama?
Jawaban
dikembalikan ke pasal 5 PMK 103/2021: PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Jadi 1 NIK untuk 1 unit
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074439_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion