faq:2021:08:24:000074430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya hotel mendapatkan penghasilan dari acara meeting/seminar di hotel (hotel menyewakan ruangannya) itu termasuk pph 4 ayat (2) atau masuk objek PB1?
Jawaban
Haruse tetep sewa PPh 4 ayat 2, yang dikecualikan kamarnya aja, sesuai PP 34/ 2017. Kalau masih ngeyel bisa penegasan KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion