User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo misalnya hotel mendapatkan penghasilan dari acara meeting/seminar di hotel (hotel menyewakan ruangannya) itu termasuk pph 4 ayat (2) atau masuk objek PB1?


Jawaban

Haruse tetep sewa PPh 4 ayat 2, yang dikecualikan kamarnya aja, sesuai PP 34/ 2017. Kalau masih ngeyel bisa penegasan KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F I᠎ P N
B A Y L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D N S K
 
faq/2021/08/24/000074430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1