faq:2021:08:24:000074424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang Bapak/Ibu, maaf mau tanya Laporan Realisasi PPN DTP melalui menu Layanan E-reporting apakah perlu dilakukan jika Faktur Pajak sudah ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020? Saya tanya KPP terdaftar katanya menurut PMK tersebut tidak perlu laporan lagi. Mau memastikan mas/mba. Apakah ini karena yang di pasal 3 ayat 3 ada klausul ini “…diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada aya
Jawaban
untuk PPN biasa memang ga perlu lapor, tapi kalo PPNnya pemanfaatan BKPTB atau JLN harus tetap bikin realisasi
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074424_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion