faq:2021:08:24:000074414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PPN DTP atas penyerahan rumah apakah bast seblum berlaku pmk 103 harus disampaikan maksimal 31 agustus?
Jawaban
sesuai ketentuan pasal 13 huruf b pmk 103, bast harus disampaikan paling lama 31 agustus. apabila nwp msudah memenuhi ketentuan pmkl 21 sebelumnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion