User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau ada PEB batal setelah saya sudah melaporkannya di laporan PPN, saya mesti bagaimana ya? di efakturnya dan pelaporan PPN nya, apakah pembetulan?


Jawaban

Jika transaksinya memang batal terjadi maka silakan dibatalkan PEBnya. Kalau SPT normalnya sudah dilaporkan maka setelah pembatalan silakan laporkan SPT pembetulannya ya. Kalau pas batalin muncul error maka cara buat batalin PEBnya: klik ubah, terus DPP sama PPNnya diisi angka 0, klik ok.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ W O M᠎ U
S E U G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A L D W
 
faq/2021/08/24/000074413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1