User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika belum terjadi penyerahan/pembayaran, tapi invoice sudah dibuat. Apakah sudah wajib diterbitkan FP? Lalu jika FP seharusnya terbit tgl 19, baru terbit tgl 23 (bulan yg sama), apakah sudah kena sanksi?


Jawaban

Saat pembuatan faktur ada di Pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021. Apabila lewat dari tanggal seharusnya faktur pajak dibuat sudah dianggap terlambat terbitkan faktur

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I O A W
B H B​ Y A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O I X J
 
faq/2021/08/24/000074407_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1