faq:2021:08:24:000074407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika belum terjadi penyerahan/pembayaran, tapi invoice sudah dibuat. Apakah sudah wajib diterbitkan FP? Lalu jika FP seharusnya terbit tgl 19, baru terbit tgl 23 (bulan yg sama), apakah sudah kena sanksi?
Jawaban
Saat pembuatan faktur ada di Pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021. Apabila lewat dari tanggal seharusnya faktur pajak dibuat sudah dianggap terlambat terbitkan faktur
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074407_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion