faq:2021:08:24:000074400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo cabang belum PKP (lagi ngajuin) dan ada transaksi penyerahan, harus bikin FP ?
Jawaban
belum PKP gak berhak terbitkan FP. kecuali pemusatan atau pusatnya di BKM, FP diterbitkan pusat.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074400_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion