User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo cabang belum PKP (lagi ngajuin) dan ada transaksi penyerahan, harus bikin FP ?


Jawaban

belum PKP gak berhak terbitkan FP. kecuali pemusatan atau pusatnya di BKM, FP diterbitkan pusat.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G Y X J
T᠎ K A E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F B J W
 
faq/2021/08/24/000074400_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1