User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi saya membuat pembetulan SPT untuk tahun 2020, lalu saya memindahkan database ke staff saya utnuk dilakukan pembuatan Faktur Pajak Keluaran untuk periode 2021, apakah nantinya database tersebut bisa di jadikan 1? kalau DB yang digunakan untuk pembetulan SPT tersebut tidak ada Faktur Pajak Keluaran yang sudah di buat dengan DB yang berbed, bagaimana cara melaporkannya ya?


Jawaban

jadi db yang di pindahkan ke perangkat lain, ingin di jadikan satu dengan db dari perangkat asal, karena terlanjur buat FP keluaran di DB asal, dan pembetulan SPT di DB yang di pindahkan ke perangkat lain tersebut. Gak bisa di jadiin 1 db nya, resiko malah jadi corrupt…dipindahin menggunakan mekanismenya ekspor impor fakturnya aja. Faktur dari db yang di pindahkan di ekspor, terus di impor ke db asal

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K P S G
N T O᠎ I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V H P E
 
faq/2021/08/24/000074373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1