User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 24 Q : customer saya ada pindah alamat per 1 juni tetapi baru diinfokan 23 agustus. Faktur Pajak yang saya terbitkan Juni sudah saya laporkan. sedangkan Faktur Pajak Juli & Agustus sudah saya upload. apa yang harus saya lakukan ya pak? apakah faktur harus direvisi? atau faktur yang sudah terbit dibiarkan saja & tidak perlu direvisi?


Jawaban

Jika pada keadaan sebenarnya memang sudah pindah alamatnya, maka faktur pajak sudah diterbitkan masih berdasarkan alamat yg lama, dapat membuatkan fp pengganti ya untuk mengganti alamatnya agar sesuai keadaan sebenarnya

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F U F D
M J I E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N K U J
 
faq/2021/08/24/000074372_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1