faq:2021:08:24:000074357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah apabuila ada transaksi tidak dipungut dapat dilakukan pengembalian/restitusi tiap masa?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat ,mengajukan restitusi tiap masa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074357_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion