faq:2021:08:24:000074345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin mengkaktifkan kembali NPWP suami saya sebagai syarat pembuatan NPWP baru saya. Dikarenakan tempat saya bekerja, mewajibkan setiap karyawan mempunyai NPWP.
Jawaban
Dikembalikan ke WPnya aja mbak, kita sampaikan semua ketentuan terkaitnya biar WP yg menentukan. Misal PH/MT, pas pendaftaran di ereg biasanya memang akan terkendala kalo status NPWP suaminya NE, kalo kaya gitu harus diaktifkan dulu supaya bisa lanjut, untuk kriteria tidak terpenuhinya mungkin bisa mengarah ke Pasal 24 Ayat(2) huruf C tp self assessment WP aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074345_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion