User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q izin bertanya WP menanyakan terkait penurunan tarif PPh 26 dari 20% menjadi 10%, apakah hanya berlaku untuk PPh 26 atas obligasi atau berlaku untuk jenis PPh 26 lainnya, mas/mba?


Jawaban

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2021 (1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pas

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H L Y U
Q I Y P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V D U O K
 
faq/2021/08/24/000074338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1