faq:2021:08:24:000074335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait teknis pelaporan di SPT PPN untuk kredit pajak masukan yang berasal dari BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dimana PPN yang kami akan kreditkan merupakan hasil dari PBK yang dikarenakan kesalahan kode setoran yang kami tulis sebelumnya ber kode 102 (JKP LN) menjadi 101 (BKP Tidak berwujud dari LN). Bagaimana teknis pelaporan Kredit Pajak tersebut di Efaktur mas mba?
Jawaban
harusnya ga bisa di Pbk secara aturan, dan secara aplikasi juga ga bisa diinput di efaktur kalo sudah dalam bentuk bukti Pbk
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074335_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion