User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita sebagai PKP merenovasi bangunan dengan menggunakan pemborong (OP bukan Badan). Kita hanya dikenakan PPn KMS saja atau PPn KMS dan memotong PPh 21 atas jasa pemborongnya juga ya?


Jawaban

Dilihat dulu jasa yg diberikan apakah termasuk jasa konstruksi atau ngga. Kalo iya berarti kena PPh Final Jasa Konstruksi, kalo ngga harusnya tetep kena PPh 21 kalo yang kasih jasa adalah OP. Nanti tinggal dilihat aja apakah dia masuk ke pegawai tidak tetap atau bukan. Untuk tata cara penghitungan pegawai tidak tetap yg dibayar dengan upah borongan ada di PER-16/2016 Untuk PPN KMS dikembalikan ke PMK-163/2012, DPP nya adalah 20% x jumlah biaya yg dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan,

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K E N​ X
Z C S K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L Q D Y
 
faq/2021/08/24/000074334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1