faq:2021:08:24:000074334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita sebagai PKP merenovasi bangunan dengan menggunakan pemborong (OP bukan Badan). Kita hanya dikenakan PPn KMS saja atau PPn KMS dan memotong PPh 21 atas jasa pemborongnya juga ya?
Jawaban
Dilihat dulu jasa yg diberikan apakah termasuk jasa konstruksi atau ngga. Kalo iya berarti kena PPh Final Jasa Konstruksi, kalo ngga harusnya tetep kena PPh 21 kalo yang kasih jasa adalah OP. Nanti tinggal dilihat aja apakah dia masuk ke pegawai tidak tetap atau bukan. Untuk tata cara penghitungan pegawai tidak tetap yg dibayar dengan upah borongan ada di PER-16/2016 Untuk PPN KMS dikembalikan ke PMK-163/2012, DPP nya adalah 20% x jumlah biaya yg dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan,
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion