User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PPN. WP penerbangan DN mengangkut orang dari Indo-LN-Indo, apakah termasuk Non JKP Pasal 4a ayat 3(j)? Adakah aturan turunannya ? Terimakasih


Jawaban

Kalau dilihat dalam TKB yang ada turunannya hanya yg angkutan umum darat dan air saja, yang angkutan udara ini tidak ada, hanya disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN nya saja. selama itu jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan LN maka termasuk dalam Non JKP, untuk lebih jelas bisa minta penegasan ke AR KPP ya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J A H᠎ S
Z U I D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W J I R
 
faq/2021/08/24/000074330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1