User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000089917_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika telat bayar SKPKB ada sanksi bunga tidak?


Jawaban

PM, pasal 19 ayat (1) UU KUP-CIKA; Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang d

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E X T X
U​ I W G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X​ B N N
 
faq/2021/08/23/000089917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1