User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000089648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami perusahaan menggunakan jasa influencer, perusahaan kami dapat insentif pph 21 untuk karyawan jadi hanya lapor saja, untuk influencer, pph 21 nya kan harus kami bayar dan lapor, nah nanti pada saat pembayaran, id billingnya dipisah atau digabung dengan karyawan kami?


Jawaban

kode billing untuk yg DTP dan yg non-DTP (yg disetorkan perusahaan) dibedakan. Jika ada karyawan yg tidak mendapatkan DTP, kode billingnya boleh digabungkan dengan non-karyawan sepanjang masa pajak dan kode KAP-KJSnya sama.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R E T W
B H K M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ R W H​ G
 
faq/2021/08/23/000089648_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1