Tanya
saya mau tanya jika ada kerjasama dengan pihak ketiga terkait program magang dimana perusahaan kami hanya memberikan uang saku kepada peserta magang dan management fee kepada perusahaan yang menyediakan orang magang tsb apakah di kenakan PPH ?
Jawaban
Nah dari definisi tersebut dia masuk kemana? Dilihat dari sistem penggajian/ pembayaran penghasilannya ya. Jadi tidak dilihat dari status pegawai nya. Misalkan pegawai magang tapi mekanisme penggajiannya sama seperti pegawai tetap. Ya akan tetap dikenakan PPh pasal 21 dengan penghitungan yg sama dengan pegawai tetap walaupun status nya masih magang. Untuk ke pihak perusahaan nya atas management fee tsb, bisa kena PPh pasal 23 sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141 ya duta
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion