faq:2021:08:23:000081439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya wp badan mau langganan zoom, tapi karena 1 dan lain hal sama pake pihak ketiga. saya dan pihak ketiga sama2 wp badan, transaksi terkait tertulis berlangganan zoom premium. unsur pph nya gimana aja ya? gaada sket pp 23 apakah pph ps 23? atau normatif atau gmn
Jawaban
Terkait PPhnya, Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b..
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000081439_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion