faq:2021:08:23:000075185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada klien saya dia akan membuka perusahaan seperti Gojek. cuma masih bingung pemungutan ppn nya darimana. contohnya ongkir yang dibayar konsumen kepada driver, gojek memungut 20% dari ongkir yang di terima driver. nah apakh bisa dipungut PPN nya?
Jawaban
Sebaiknya dijawab normatif saja karena PPN ini sifatnya negative list. Semuanya dikenai PPN kecuali yang dikecualikan (non BKP/JKP). Kalau mau konsultasi yang lebih teknis bisa Ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000075185_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion