User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074323_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak, kalau ada transaksi bast terbit lebih dulu dari ajb. Dan ajb terbit lebih dari tgl 7 bulan berikutnya itu tetep menerima ppn dtp pmk 103 th 2021 ya mas/mbak?


Jawaban

Masih bisa, sepanjang bast tidak lebih dari tgl 31 des 2021 dan didaftarkan di aplikasi. Untuk tgl penyerahan tetap mengikuti tgl ttd ajb atau perjanjian pengikatan, pmk 103 pasal 3.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K D S H
T D F P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J B Y V
 
faq/2021/08/23/000074323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1