faq:2021:08:23:000074323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, kalau ada transaksi bast terbit lebih dulu dari ajb. Dan ajb terbit lebih dari tgl 7 bulan berikutnya itu tetep menerima ppn dtp pmk 103 th 2021 ya mas/mbak?
Jawaban
Masih bisa, sepanjang bast tidak lebih dari tgl 31 des 2021 dan didaftarkan di aplikasi. Untuk tgl penyerahan tetap mengikuti tgl ttd ajb atau perjanjian pengikatan, pmk 103 pasal 3.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion