faq:2021:08:23:000074218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laba/rugi perusahaan asosiasi dikoreksi atau tidak?
Jawaban
seharusnya kalau perusahaan itu pusat cabang biasanya perusahaan pusat akan mendapatkan dividen yg sudah bersih tidak mendapat laba/rugi dari perusahaan asosiasinya, kalau terkait dengan koreksi fiskal atau tidak disini hanya diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074218_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion