User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, bu jika pph final 0,5 % kelebihan pembayaran, untuk wajib pajak setor sendiri bisa di pbk atau tidak?


Jawaban

secara aturan tidak ada yg melarang, sepanjang ada kesalahanpada penyetorannya silakan di lakukan Pbk

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S Y Y G
W᠎ P V J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O S D R
 
faq/2021/08/23/000074210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1