faq:2021:08:23:000074210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, bu jika pph final 0,5 % kelebihan pembayaran, untuk wajib pajak setor sendiri bisa di pbk atau tidak?
Jawaban
secara aturan tidak ada yg melarang, sepanjang ada kesalahanpada penyetorannya silakan di lakukan Pbk
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion