faq:2021:08:23:000074181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q Via Twitter Siang Mas / mba izin bertanya apabila kita ada transaksi payment jasa hedging ke BANK luar negri, apakah terutang PPN JLN ? Heding
Jawaban
#15A: untuk ketentuan PPN yg mengatur khusus soal hedging ini belum ada mas jadi kita jelasin normatif sesuai UU PPN aja. selama transaksi tersebut termasuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, seharusnya terutang PPN JLN. kecuali yg diserahkan itu termasuk jasa yg tidak dikenai PPN (Pasal 4a ayat 3), misal jasa keuangan atau jasa asuransi sesuai penjelasan Pasal 4a ayat 3, atau kegiatan usaha perbankan sesuai SE-121/PJ/2010. kalau butuh penegasan, lebih baik konsultasi ke KPP atau AR nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074181_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion