Tanya
saya mau nanya mengenai pengkreditan ppn masukan omnibus law 80% saya pkp bulan 4 2021, tetapi dibulan 2 dan 3 kami ada terima faktur pajak masukan. dibulan 4 kami ada ppn keluaran yang akan dilaporkan dan juga kami terima ppn masukan dibulan 4. apakah di spt bulan 4 nnti. kami laporkan ppn faktur pajak masukan bulan 2 dan 3 sebesar 80% ppn keluarannya dan ditambah dengan ppn masukan bulan 4?
Jawaban
bukan seperti itu maksudnya pasal 65 PMK 18/2021 untuk kasus WP ini, yg dapat dikreditkan adalah PM setelah WP dikukuhkan PKP. Sedangkan untuk penjelasan pasal 65 PMK 18 dapat dilihat di lampiran XVII. Ini maksudnya WP itu harusnya sudah wajib untuk mengajukan agar dikukuhkan sebagai PKP namun tidak mengajukan sehingga oleh KPP kan bisa ditetapkan secara jabatan, nah karena itu, PK yg harusnya dia pungut sejak saat dia wajib dikukuhkan PKP itu wajib dibayar dengan dikurangi PM sebesar 80% dari
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion