User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074150_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon kami bisa diberikan penjelasan terperinci mengenai ketentuan dalam PMK 65/PMK.04/2021, Pasal 21 ayat 5 huruf a, * Dengan peraturan tersebut apakah artinya pengusaha KB diwajibkan membuat dokumen BC pemasukan dahulu, sebelum kami menerima faktur pajak dari PKP yang melakukan penyerahan barang? Dimana tentunya saat itu kami juga belum menerima barang tersebut. * Bukankah seharusnya dokumen pemasukan dibuat setelah kami menerima barang beserta dokumen pendukung termasuk faktur pajak? * Di


Jawaban

memang ketentuannya membuat dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Kalau di ketentuan BC ada di PER-19/BC/2018 Pasal 33. untuk tatacara di BCnya silahkan konfirmasi ke pihak BC ya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O᠎ N V B
E Z T Z W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L S​ R N
 
faq/2021/08/23/000074150_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1